Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis Remisi yang diberikan kepada Anak Binaan
1.Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan. Misalkan Jika Muslim maka mendapat remisi pada saat lebaran atau jika Kristen maka mendapat remisi pada saat Natal.
3. Remisi anak adalah jenis remisi yang diberikan pada anak binaan dibawah 18 tahun pada Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli, serta remisi lain sesuai aturan yang berlaku.
Alur Remisi

