
Bandung — Pada 9 Maret 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan di wisma hunian anak binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan pembinaan.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan rutin, sebagai bentuk komitmen LPKA Bandung dalam menegakkan aturan serta mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lingkungan lembaga.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh petugas terkait guna memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan serta pengendalian terhadap barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam wisma hunian.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, LPKA Bandung menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang, sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan optimal.
LPKA Bandung juga terus mengimbau kepada seluruh anak binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban bersama, sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.
