
Bandung, 1 September 2026 — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan apel pagi bersama jajaran pegawai dan seluruh Anak Binaan LPKA Kelas II Bandung pada Selasa (1/9). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pengarahan dan sosialisasi mengenai larangan melakukan pungutan liar dalam seluruh bentuk pelayanan di lingkungan LPKA Kelas II Bandung.
Dalam arahannya, Kepala LPKA Kelas II Bandung menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan kepada Anak Binaan maupun keluarga tidak dipungut biaya apapun, sepanjang pelayanan tersebut merupakan hak dan layanan yang menjadi kewenangan LPKA.
Penyampaian tersebut mencakup berbagai layanan, antara lain pelayanan makan, registrasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, serta pemenuhan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), maupun pelayanan lainnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala LPKA Bandung juga menekankan bahwa apabila persyaratan administratif dan substantif Anak Binaan telah terpenuhi, maka petugas wajib segera melaksanakan proses pemenuhan hak tersebut secara profesional dan sesuai prosedur, tanpa meminta, menerima, maupun membebankan biaya dalam bentuk apapun kepada Anak Binaan ataupun keluarganya.
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam pelayanan di LPKA Bandung. Apabila persyaratan telah terpenuhi, pelayanan harus diberikan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, serta tanpa imbalan,” tegas Kepala LPKA Bandung dalam arahannya.
Sosialisasi tidak hanya diberikan kepada jajaran pegawai dan Anak Binaan. Pada kesempatan yang sama, Kepala LPKA Kelas II Bandung juga menyampaikan secara langsung informasi tersebut kepada orang tua dan keluarga Anak Binaan yang hadir dalam pelaksanaan kunjungan tatap muka.
Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi kepada masyarakat. Orang tua dan keluarga Anak Binaan diberikan pemahaman bahwa seluruh pelayanan yang menjadi hak Anak Binaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dibenarkan adanya permintaan uang, pemberian imbalan, ataupun pungutan dengan alasan apapun.
Selain itu, seluruh pegawai diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas organisasi, termasuk memanfaatkan kewenangan maupun pelayanan kepada Anak Binaan dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

LPKA Kelas II Bandung juga mengajak seluruh Anak Binaan dan keluarga untuk tidak memberikan uang atau imbalan kepada petugas dalam rangka memperoleh pelayanan. Apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang atau melakukan tindakan yang mengarah pada praktik pungutan liar, hal tersebut dapat segera dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan LPKA Kelas II Bandung dalam melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya pungutan liar sejak dini, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan pengarahan dan sosialisasi secara langsung kepada seluruh unsur, LPKA Kelas II Bandung berharap tercipta pemahaman dan komitmen bersama bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara profesional dan tidak boleh dikomersialisasikan.
Dengan semangat tersebut, LPKA Kelas II Bandung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, dan bebas dari pungutan liar, serta memastikan setiap hak Anak Binaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
