Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 101 anak binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif anak binaan dalam kegiatan pembinaan selama di LPKA Bandung. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 3 bulan.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, di aula LPKA Bandung.
Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk perhatian kita terhadap masa depan anak-anak binaan. setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik
Dengan pemberian remisi ini, LPKA Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung anak binaan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.







