
Bandung — Pada 28 Maret 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Anak Binaan kepada Orang Tua sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta keterlibatan keluarga dalam proses pembinaan.
Kegiatan ini diikuti oleh para orang tua/wali anak binaan yang hadir dengan antusias untuk mendapatkan informasi terkait hak-hak yang dimiliki anak binaan, serta kewajiban yang harus dijalankan selama menjalani masa pembinaan di LPKA Bandung.
Dalam sosialisasi ini, disampaikan berbagai materi mengenai hak memperoleh pembinaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta hak mendapatkan remisi, di samping kewajiban untuk mematuhi peraturan, menjaga ketertiban, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara LPKA Bandung dengan orang tua/wali, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan dari keluarga. Peran orang tua dinilai sangat penting dalam memberikan motivasi serta dukungan moral bagi anak binaan.
Selain sebagai sarana penyampaian informasi, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara pihak LPKA dengan orang tua untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam mendukung perubahan perilaku anak binaan ke arah yang lebih baik.
LPKA Bandung berharap melalui kegiatan ini, orang tua/wali dapat lebih memahami proses pembinaan yang dijalani anak serta turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pembinaan, sehingga anak binaan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
