
Bandung – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan secara adil, transparan, dan humanis. Pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Kehadiran beliau menjadi simbol dukungan nyata dalam memastikan terpenuhinya hak anak binaan, sekaligus memperkuat semangat pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan reintegrasi sosial.
Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap positif, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.
Momentum perayaan Natal ini diharapkan dapat membawa harapan baru, memperkuat semangat perubahan, serta menumbuhkan nilai-nilai kedamaian, kasih, dan kebersamaan bagi seluruh warga binaan maupun jajaran petugas pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat terus berjalan optimal dan memberikan dampak nyata dalam membentuk pribadi yang lebih baik, produktif, dan siap berkontribusi positif di masyarakat.
