
Bandung – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Pengurangan Masa Pidana (PMP) dan remisi pada 5 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak binaan mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait syarat dan prosedur dalam memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi disampaikan secara jelas dan interaktif, mencakup ketentuan, persyaratan, serta mekanisme pengajuan PMP dan remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Anak binaan diberikan kesempatan untuk bertanya guna memastikan pemahaman yang menyeluruh.
Kepala LPKA Kelas II Bandung menyampaikan bahwa transparansi informasi menjadi hal penting dalam proses pembinaan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang ditentukan.
Melalui kegiatan ini, LPKA Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak anak binaan secara adil, transparan, dan akuntabel.






















